Program Kerja

Program kerja PUK (Pimpinan Unit Kerja) dalam Keputusan Munas VII SPKEP SPSI berisi garis besar arah perjuangan dan penguatan organisasi di tingkat unit kerja.
Berikut inti ringkasnya: Fokus Program Kerja PUK
Penguatan SDM → mencetak kader yang kompeten dan siap menghadapi hubungan industrial.
Penguatan advokasi → memastikan anggota mendapat perlakuan adil, sejahtera, dan bermartabat
Penguatan keuangan organisasi → membangun kemandirian dan profesionalisme dengan keuangan sehat.
Penguatan soliditas & solidaritas → menumbuhkan sikap setia kawan dan menjaga wibawa organisasi.
Penguatan administrasi & IT → meningkatkan tata kelola modern, efektif, dan transparan.
Penguatan propaganda positif → membangun kebanggaan, loyalitas, dan militansi anggota.

Sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) SP KEP SPSI hasil Keputusan Musyawarah Nasional VIII tanggal 30 Mei – 1 Juni 2022 di Yogyakarta, Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI sebagai perangkat organisasi terdepan di tingkat perusahaan memiliki tugas pokok melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya.Tahun 2022 dan tahun-tahun setelahnya merupakan tahun penuh tantangan bagi gerakan serikat pekerja di Indonesia akibat liberalisasi serikat pekerja, revolusi industri 4.0, serta diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mengubah sistem hubungan kerja dari long life employment menjadi flexible employment.Untuk menjawab tantangan tersebut, PUK SP KEP SPSI wajib menyusun program kerja yang terstruktur, realistis, dan terukur dengan berpedoman pada 6 (enam) agenda penguatan organisasi serta prinsip think big, start small (mimpi besar dengan langkah-langkah kecil) untuk mewujudkan SP KEP SPSI berkelas dunia.

A . Dasar Hukum dan Organisasi

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI Keputusan MUNAS VIII Tahun 2022.
  5. Keputusan MUNAS, RAKERNAS, RAPIMNAS, MUSDA, RAKERDA, MUSCAB, dan RAKERCAB SP KEP SPSI.
  6. Peraturan Organisasi (PO) SP KEP SPSI yang berlaku.
  7. Keputusan Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) PUK SP KEP SPSI.

B. Maksud dan Tujuan

Program kerja ini disusun dengan maksud:

  1. Sebagai pedoman dan acuan kerja bagi seluruh pengurus PUK SP KEP SPSI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi.
  2. Sebagai instrumen evaluasi kinerja kepengurusan selama satu masa bhakti.
  3. Sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Unit Kerja (RAPBOUK).
  4. Sebagai bentuk implementasi keputusan MUNAS VIII dan keputusan organisasi di tingkat perangkat di atasnya.

Tujuan program kerja:

  1. Mewujudkan visi SP KEP SPSI yaitu kehidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat serta organisasi SP KEP SPSI berkelas dunia.