Portal Edukasi & Informasi Perpres No. 7 Tahun 2019 – Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Landasan Hukum K3 & Jaminan Kesehatan Pekerja

Panduan Lengkap Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019
tentang Penyakit Akibat Kerja

Lindungi kesehatan dan hak ketenagakerjaan Anda. Pelajari definisi resmi, daftar 89+ jenis penyakit akibat kerja, serta jaminan perlindungan hingga 3 tahun setelah hubungan kerja berakhir.

4 Klasifikasi Pajanan, Organ, Kanker & Spesifik
3 Tahun Perlindungan Pasca Hubungan Kerja
100% Manfaat Cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Penting Bagi Pekerja & HR

Definisi Resmi PAK (Pasal 1)

“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.”

Diagnosis Tenaga Ahli

Harus didiagnosis oleh Dokter/Dokter Spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja (Pasal 3).

Klaim Berhak Atas JKK

Manfaat JKK tetap berlaku meskipun pekerja telah resign atau pensiun dalam batas waktu tertentu.

Poin-Poin Utama Perpres 7/2019

Hak & Kewajiban Terkait Penyakit Akibat Kerja

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 untuk memberikan perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif.

Hak Pasca Kerja (3 Tahun)

Pekerja yang didiagnosis menderita PAK tetap berhak atas manfaat JKK hingga 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir (Pasal 2 ayat 2).

Diagnosis Kedokteran Kerja

Diagnosis PAK wajib diterbitkan melalui Surat Keterangan Dokter atau Dokter Spesialis yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kerja (Okupasi).

Pembuktian Ilmiah Baru

Penyakit yang belum ada di lampiran tetap dapat diakui sebagai PAK jika dibuktikan secara ilmiah memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan (Pasal 4).

Pencatatan Nasional

Pemberi kerja, Faskes, Disnaker, dan Dinas Kesehatan wajib mencatat & melaporkan kasus PAK untuk pendataan nasional (Pasal 5).

Lampiran Perpres No. 7 / 2019

Eksplorasi & Pencarian Jenis PAK

Interaktif Tools (Pasal 2 Ayat 2)

Kalkulator Perlindungan 3 Tahun JKK

Perpres No. 7/2019 Pasal 2 Ayat (2) menegaskan bahwa hak atas manfaat JKK tetap diberikan jika Penyakit Akibat Kerja timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.

Catatan Praktis: Tanggal pengakhiran kerja bisa berupa tanggal pengunduran diri (resign), pemutusan hubungan kerja (PHK), atau purna tugas (pensiun).

Cek Batas Akhir Hak Klaim JKK Anda

Simulasi Mandiri

Kuis Risiko & Kelayakan Klaim PAK

Jawab 4 pertanyaan sederhana di bawah ini untuk mengetahui potensi indikasi PAK sesuai aturan.

Langkah & Prosedur Resmi

Alur Diagnosis & Klaim JKK untuk PAK

Tahapan sistematis bagi pekerja dan pemberi kerja untuk mendapatkan hak jaminan sesuai Perpres 7/2019.

1

Identifikasi Pajanan

Pekerja mencatat riwayat paparan bahaya fisik, kimia, biologi, atau beban ergonomi di tempat kerja.

2

Pemeriksaan Dokter

Pemeriksaan medis komprehensif oleh Dokter / Dokter Spesialis Okupasi yang berkompeten (Pasal 3).

3

Surat Keterangan

Penerbitan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan secara tegas diagnosis Penyakit Akibat Kerja.

4

Pelaporan Kasus

Pemberi Kerja / Faskes melaporkan kasus ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Pasal 5).

5

Pencairan Manfaat

Pekerja menerima pengobatan penuh, kompensasi cacat/hilang penghasilan sesuai ketentuan JKK.

Tanya Jawab Regulasi

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Dokumen Resmi Negara

Unduh Salinan Perpres No. 7 Tahun 2019

Dapatkan salinan sah lembaran negara Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Penyakit Akibat Kerja untuk acuan hukum K3 di perusahaan Anda.

Portal Edukasi K3 PAK

Platform edukasi independen mengenai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Bertujuan meningkatkan kesadaran K3 dan perlindungan hak-hak pekerja Indonesia.

Landasan Hukum Terkait

• UUD 1945 Pasal 4 ayat (1)

• PP No. 44 Tahun 2015 (Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian)

• Pencabutan Keppres No. 22 Tahun 1993

© 2026 Portal Edukasi Kesehatan Kerja Indonesia. Berdasarkan Perpres No. 7/2019.

Budayakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Di Tempat Kerja Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *