Panduan Lengkap
Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2019
tentang Penyakit Akibat Kerja
Lindungi kesehatan dan hak ketenagakerjaan Anda. Pelajari definisi resmi, daftar 89+ jenis penyakit akibat kerja, serta jaminan perlindungan hingga 3 tahun setelah hubungan kerja berakhir.
Definisi Resmi PAK (Pasal 1)
“Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.”
Diagnosis Tenaga Ahli
Harus didiagnosis oleh Dokter/Dokter Spesialis yang berkompeten di bidang kesehatan kerja (Pasal 3).
Klaim Berhak Atas JKK
Manfaat JKK tetap berlaku meskipun pekerja telah resign atau pensiun dalam batas waktu tertentu.
Poin-Poin Utama Perpres 7/2019
Hak & Kewajiban Terkait Penyakit Akibat Kerja
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 untuk memberikan perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif.
Hak Pasca Kerja (3 Tahun)
Pekerja yang didiagnosis menderita PAK tetap berhak atas manfaat JKK hingga 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir (Pasal 2 ayat 2).
Diagnosis Kedokteran Kerja
Diagnosis PAK wajib diterbitkan melalui Surat Keterangan Dokter atau Dokter Spesialis yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kerja (Okupasi).
Pembuktian Ilmiah Baru
Penyakit yang belum ada di lampiran tetap dapat diakui sebagai PAK jika dibuktikan secara ilmiah memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan (Pasal 4).
Pencatatan Nasional
Pemberi kerja, Faskes, Disnaker, dan Dinas Kesehatan wajib mencatat & melaporkan kasus PAK untuk pendataan nasional (Pasal 5).
Lampiran Perpres No. 7 / 2019
Eksplorasi & Pencarian Jenis PAK
Tidak ada jenis penyakit yang cocok dengan kata kunci pencarian Anda.
Coba gunakan kata kunci umum seperti “bising”, “debu”, “kulit”, atau “otot”.
Kalkulator Perlindungan 3 Tahun JKK
Perpres No. 7/2019 Pasal 2 Ayat (2) menegaskan bahwa hak atas manfaat JKK tetap diberikan jika Penyakit Akibat Kerja timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir.
Catatan Praktis: Tanggal pengakhiran kerja bisa berupa tanggal pengunduran diri (resign), pemutusan hubungan kerja (PHK), atau purna tugas (pensiun).
Cek Batas Akhir Hak Klaim JKK Anda
Kuis Risiko & Kelayakan Klaim PAK
Jawab 4 pertanyaan sederhana di bawah ini untuk mengetahui potensi indikasi PAK sesuai aturan.
Langkah & Prosedur Resmi
Alur Diagnosis & Klaim JKK untuk PAK
Tahapan sistematis bagi pekerja dan pemberi kerja untuk mendapatkan hak jaminan sesuai Perpres 7/2019.
Identifikasi Pajanan
Pekerja mencatat riwayat paparan bahaya fisik, kimia, biologi, atau beban ergonomi di tempat kerja.
Pemeriksaan Dokter
Pemeriksaan medis komprehensif oleh Dokter / Dokter Spesialis Okupasi yang berkompeten (Pasal 3).
Surat Keterangan
Penerbitan Surat Keterangan Dokter yang menyatakan secara tegas diagnosis Penyakit Akibat Kerja.
Pelaporan Kasus
Pemberi Kerja / Faskes melaporkan kasus ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan (Pasal 5).
Pencairan Manfaat
Pekerja menerima pengobatan penuh, kompensasi cacat/hilang penghasilan sesuai ketentuan JKK.
Tanya Jawab Regulasi
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Unduh Salinan Perpres No. 7 Tahun 2019
Dapatkan salinan sah lembaran negara Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Penyakit Akibat Kerja untuk acuan hukum K3 di perusahaan Anda.